Upaya
bersih-bersih praktik pungutan liar atau pungli semakin gencar di
lakukan jajaran kepolisian di sejumlah daerah, di Indonesia.
Selain
menangkap oknum anggota polisi lakukan pungli dari operasi tangkap
tangan, ada juga dengan penyamaran oleh pejabat kepolisian, seperti yang
dilakukan oleh Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol Djoko
Prastowo. Jenderal bintang dua ini menyamar, sebagai upaya dalam
pemberantasan pungli di jajarannya, agar tidak diketahui oleh anggotanya
yang bertugas di lapangan.
Penyamaran
kapolda ini membuahkan hasil dan menjadi pembicaraan hangat di dunia
maya, terutama para netizen di Facebook, Instagram dan Twitter. Kapolda
saat itu menyamar sebagai warga sipil tanpa menggunakan pakaian dinas,
mengendarai kendaraan roda empat melewati ruas jalan protokol di Sumsel
Djoko
mengendarai mobil tanpa pengawalan, saat melewati traffic light di
kawasan ruas jalan protokol, ia sengaja menerobos lampu saat sedang
merah. Namun, oleh petugas lalu lintas yang sedang berjaga saat itu
bukan langsung ditilang, tapi diajak ke pos dan sang jenderal itu
diminta uang damai, oleh oknum anggotanya sendiri atas pelanggaran lalu
lintas yang dilakukan.
Terjadi
perdebatan alot saat itu karena Jenderal Djoko menolak dan meminta
tilang langsung, namun berkali-kali ditolak oknum anggota
polisi
lalu lintas saat itu dan menawar jalur damai. Dalam penyamaran itu,
kapolda kemudian mengeluarkan uang yang diminta oknum anggota tersebut.
Setelah
uang damai itu diberikan, dia kemudian membukan penyamaran dan langsung
menangkap pelaku. Tidak lama kemudian kemudian Kabid Propam Polda
Sumsel Kombes Pol Hendro datang ke lokasi untuk mengamankan pelaku atas
perintah Djoko.
"Jadi
kemarin, saya itu menyamar dan itu untuk menyelidiki, ternyata dapat
juga," jelasnya saat ditemui di Polda Sumsel, Selasa (18/10/2016).
Menurut Joko, anggotanya itu melakukan pungli, karena tidak memiliki surat tugas ketika diminta.
"Dia (polisi pungli) saya tanya mana surat tugas, malah tidak bisa menunjukkan," jelasnya.
Tindak Tegas Polisi Pungli
Selanjutnya,
Djoko mengimbau kepada para anggotanya di seluruh Sumsel untuk tidak
melakukan pungli dan menjalankan tugas secara benar karena sesuai dengan
perintah Presiden Jokowi, dia tak segan untuk menindak tegas petugas
kepolisian yang melanggar disiplin dan kode etik.
Dikatakannya,
aksi penyamaran yang dilakukannya tersebut merupakan tindaklanjut serta
untuk membuktikan adanya informasi Masih dikatakannya, semenjak
genderang pungli ditabuh oleh Kapolri beberapa waktu lalu, hingga saat
ini setidaknya telah terdapat sebanyak sepuluh anggota Polda Sumsel yang
diamankan akibat OPP.
"Dari
sepuluh yang diamankan itu diantaranya ada yang dari Polresta
Palembang, Ogan Ilir, Prabumulih, OKU Timur. Dan semuanya bukan hanya
dari Polantas melainkan ada juga yang dari Sabhara," ungkapnya.
Saat
disinggung mengenai saksi apa yang akan dikenakan kepada sepuluh
anggota yang tertangkap OPP tersebut, Djoko mengatakan, pihaknya masih
akan melakukan pencatatan termasuk memeriksa dan melihat pelanggaran
yang telah dilakukannya.
"Hukuman
paling berat bisa PTDH tapi itu kalau memang benar-benar sudah
kesalahan yang fatal dan dilakukan berulang kali," katanya.
"Tapi
kalau hanya seperti itu (Damai), rasanya sangat tidak mungkin karena
sebenarnya dari kedua belah pihak (Polisi dan warga) sama-sama bersalah
sebagai penyuap dan penerima suap," tuturnya.
Selain
itu, masih dikatakannya, untuk memberantas pungli, pihaknya akan
melakukan target di internal polisi harus bersih terlebih dahulu.
"Terkait
gencar-gencarnya OPP ini, kita tidak gembar-gembor tapi tetap terus
bergerak dan hasilnya, kita sudah mengamankan sepuluh anggota kita,"
katanya.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar